Selamat Datang Di Website POSBAKUM

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014

Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan layanan hukum di Pengadilan, yaitu:

  • 1. Pelayanan Meja Informasi.
  • Kunjungi Pengadilan Negeri Bulukumba untuk mendapatkan informasi
    1. Pelayanan Administrasi persidangan
    2. Pelayanan Pengaduan
    3. Pelayanan Permohonan Informasi

  • 2. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
  • Pengadilan menyediakan Posbakum yang melayani pemberian informasi, konsultasi dan nasihat hukum atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum di Pengadilan juga dapat memberikan referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di Persidangan

  • 3. Sidang diluar Pengadilan.
  • Sidang diluar Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan di suatu tempat sidang tetap atau disuatu tempat di Luar Gedung Pengadilan
    Sidang di Luar Pengadilan dilaksanakan untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

  • 4. Pembebasan Biaya Perkara.
  • Kunjungi Pengadilan Negeri Bulukumba atau tanyakan langsung melaui Live Chat PTSP Online untuk mendapatkan informasi pembebasan biaya perkara

e-Brosur

TIM KAMI SIAP MEMBANTU

Silahkan Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda

Klik tombol LIVE CHAT pada Foto Petugas Posbakum dan selanjutnya Cukup mengisi nama dan nomor telp/Whatsapp, maka Petugas Posbakum PN Bulukumba akan berkomunikasi dengan Anda

Syamsir, S.H.

Petugas Posbakum

Eka, S.H

Petugas Posbakum

Khusnul, S.H.

Petugas Posbakum

Maya Maghfirah, S.H.

Petugas Posbakum

Contact

Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pengadlan Negeri Bulukumba

Our Address

KANTOR PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
Jl. Kenari No. 5 Kab. Bulukumba

Email Us

posbakum.pnbulukumba@gmail.com

Call Us

+62 857-7834-6036

Loading
Your message has been sent. Thank you!