Selamat Datang Di Website POSBAKUM
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014

Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan layanan hukum di Pengadilan, yaitu:
- 1. Pelayanan Meja Informasi.
- 2. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
- 3. Sidang diluar Pengadilan.
- 4. Pembebasan Biaya Perkara.
Kunjungi Pengadilan Negeri Bulukumba untuk mendapatkan informasi
1. Pelayanan Administrasi persidangan
2. Pelayanan Pengaduan
3. Pelayanan Permohonan Informasi
Pengadilan menyediakan Posbakum yang melayani pemberian informasi, konsultasi dan nasihat hukum atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum di Pengadilan juga dapat memberikan referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di Persidangan
Sidang diluar Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan di suatu tempat sidang tetap atau disuatu tempat di Luar Gedung Pengadilan
Sidang di Luar Pengadilan dilaksanakan untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
Kunjungi Pengadilan Negeri Bulukumba atau tanyakan langsung melaui Live Chat PTSP Online untuk mendapatkan informasi pembebasan biaya perkara
e-Brosur
TIM KAMI SIAP MEMBANTU
Silahkan Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda
Klik tombol LIVE CHAT pada Foto Petugas Posbakum dan selanjutnya Cukup mengisi nama dan nomor telp/Whatsapp, maka Petugas Posbakum PN Bulukumba akan berkomunikasi dengan Anda

Syamsir, S.H.
Petugas Posbakum
Eka, S.H
Petugas Posbakum
Khusnul, S.H.
Petugas Posbakum
Maya Maghfirah, S.H.
Petugas PosbakumContact
Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pengadlan Negeri Bulukumba
Our Address
KANTOR PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
Jl. Kenari No. 5 Kab. Bulukumba
Email Us
posbakum.pnbulukumba@gmail.com
Call Us
+62 857-7834-6036